Kasus Prita Mulyasari Kembali
Mengusik Keadilan - Sebelumnya, LM menghaturkan
berduka atas matinya rasa keadilan dan semakin banyaknya jeritan hati yang
menuntut keadilan di negeri tercinta ini. Untuk yang kesekian kalinya, wajah
hukum di negeri ini kembali mengusik rasa keadilan rakyaknya, di saat
pemerintah buram atas hilangnya Nazaruddin yang kabur dari jeratan hukum kini
ketukan palu kasasi Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus Prita
Mulyasari dengan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Pada 29 Desember 2009 sebenarnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah memutuskan bebas atas Prita dari tuntutan jaksa dengan dakwaan pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional tidak terbukti secara sah dan meyakinkan yang sebelumnya Prita diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.
Seperti dilansir Berita8, ketika ditanya soal putusan MA, dirinya mengaku bingung. "Bingung. Karena di PN Tangerang sudah sangat terbuka dengan pembuktian dan saksi-saksi. Hakim sudah memvonis bebas. Namun pada saat di MA, mereka menggelar sidang tertutup, saya tak hadir, kuasa hukum tak hadir, masyarakat juga tak tahu prosesnya seperti apa, kok tiba-tiba saya dinyatakan bersalah, bingung. Benar-benar bingung," ungkap Prita.
Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.
Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.
Untuk Prita Mulyasari saudaraku, mudah-mudahan Allah SWT memberikan kesabaran dan kekuatan lahir batin dalam melewati cobaan ini. Aamin.
Pada 29 Desember 2009 sebenarnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah memutuskan bebas atas Prita dari tuntutan jaksa dengan dakwaan pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional tidak terbukti secara sah dan meyakinkan yang sebelumnya Prita diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.
Seperti dilansir Berita8, ketika ditanya soal putusan MA, dirinya mengaku bingung. "Bingung. Karena di PN Tangerang sudah sangat terbuka dengan pembuktian dan saksi-saksi. Hakim sudah memvonis bebas. Namun pada saat di MA, mereka menggelar sidang tertutup, saya tak hadir, kuasa hukum tak hadir, masyarakat juga tak tahu prosesnya seperti apa, kok tiba-tiba saya dinyatakan bersalah, bingung. Benar-benar bingung," ungkap Prita.
Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.
Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.
Untuk Prita Mulyasari saudaraku, mudah-mudahan Allah SWT memberikan kesabaran dan kekuatan lahir batin dalam melewati cobaan ini. Aamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar